Selasa, 08 Maret 2011

KUNKER KOMISI II DPR RI di PERBATASAN RI-PNG Kab MERAUKE PROV PAPUA

CATATAN KUNJUNGAN KERJA KOMISI II KE PERBATASAN RI-PNG DI KABUPATEN MERAUKE PROV PAPUA ( 3-4 Maret 2011 )

Fakta Umum
Panjang Wilayah Perbatasan darat RI-PNG mulai dari MM. 1 s/d MM. 14 A (Wutung, Jayapura s/d Muara Bensbach, Merauke) sekitar 760 Km, ditandai dengan 52 Tugu/Pilar batas (Nama tugu/pilar batas terlampir)
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang berbatasan darat dengan adalah Papua New Guinea : 
1. Kabupaten Keerom
2. Kabupaten Pegunungan Bintang.
3. Kabupaten Merauke.
4. Kabupaten Boven Digoel
5. Kota Jayapura.
>> Jumlah Pos Lintas Batas yang sudah ada:
Kantor Pos Pelaporan Lintas Batas Darat di Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, petugasnya adalah Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan POLRI.
Kantor Pos Pelaporan Lintas Batas Laut di PPI Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, adalah Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan POLRI.
Kantor Pos Lintas Batas Darat Sota di Distrik Sota Kabupaten Merauke, petugasnya adalah Imigrasi, Bea Cukai dan POLRI.
Dalam tahap pembangunan, adalah kantor pos lintas batas di Kondo Distrik Merauke Kabupaten Merauke dimana baru terisi petugas imigrasi.
Sarana jalan dan alat transportasi dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang menuju perbatasan masih sangat kurang, sampai saat ini jalan yang sudah ada dan bisa ditempuh lewat darat hanya dari Kabupaten/Kota ke perbatasan adalah Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura.
Potensi Konflik di daerah perbatasan antara RI-PNG karena:
Daerah Perbatasan sering dijadikan sebagai tempat pelarian orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum baik di wilayah RI maupun PNG yang sementara ini sebagian besar dari RI ke PNG.
Adanya pelintas batas illegal yang masuk ke wilayah PNG dan tidak mau kembali karena alasan politik antara lain kelompok pengacau keamanan
Seringnya terjadi pelanggar batas laut yang dilakukan oleh para nelayan WNRI yang memasuki negara lain tanpa dokumen yang lengkap, dimana mereka mencari ikan di luar perairan RI antara lain disebelah utara dan selatan perbatasan.
Adanya barang-barang selundupan yang masuk ke wilayah RI misalnya ganja maupun barang lain.
Adanya tanah hak ulayat penduduk PNG yang berada diwilayah Indonesia dan sebaliknya. 
Adanya penduduk yang mengaku WNPNG dan berdiam di wilayah RI, kasus Warasmol dan kasus Marantikin di kabupaten Pegunungan Bintang.
Empat distrik di Merauke yang berbatasan langsung dengan PNG:
Distrik Sota,
Distrik Ulilin,
Distrik Eligobel
Distrik Nokenjerai


Beberapa Pertanyaan
Beberapa permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan diantaranya pelarian warga ke PNG, keterisolasian, kemiskinan, tidak ada pendidikan yang memadai, tidak ada pusat kesehatan masyarakat, persediaan kebutuhan pokok terbatas, dan masyarakat masih hidup berpindah-pindah. Ini tentunya pekerjaan rumah yang sangat berat bagi pemerintah daerah. Dan dapat dipastikan pembangunan wilayah di sepanjang perbatasan Papua-PNG sangat panjang, tidak dapat ditangani pemerintah daerah kabupaten sendiri. Terkait dengan itu:
Bagaimana kondisi masyarakat di 4 distrik yang berbatasan langsung dengan PNG?
Apa yang menjadi permasalahan utama didistrik-distrik tersebut?
Apakah Pemerintah Kabupaten Merauke memiliki design pembangunan wilayah perbatasan?
Bagaimana pola dan mekanisme pembangunan wilayah perbatasan yang melibatkan pemerintah pusat yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke?

Pada 2011 dan 2012 BNPP akan garap 12 provinsi (cakupan wilayah administrasi), 25 kabupaten/kota (wilayah konsentrasi pengembangan), 39 kecamatan yang merupakan lokasi prioritas. Kecamatan tersebut di antaranya Entikong dan Paloh di Kalimantan Barat, Kayan Hulu dan Sebatik Barat di Kalimantan Timur, Insana Utara dan Bikomi Utara di Nusa Tenggara Timur, Miangas di Sulawesi Utara, dan Merauke di Papua. Pembangunan di kecamatan di kawasan perbatasan itu meliputi pembangunan infrastruktur seperti, jalan yang menyambungkan kecamatan dengan kabupaten/kota, pasar tradisional, penyediaan air bersih, dan pembangunan gedung-gedung sekolah dasar. Selain pembangunan infrastruktur, BNPP juga menargetkan pelaksanaan koordinasi untuk menyelesaikan segmen batas wilayah yang masih bermasalah, serta pembangunan pos-pos lintas batas secara bertahap pada 2011-2012.
Bagaiman pendapat dan tanggapan pemerintah Kabupaten Merauke terhadap rencana BNPP ini?
Untuk di Merauke, kecamatan mana yang menjadi prioritas untuk dibangun oleh BNPP?
Pembangunan infrastruktur apa yang menjadi prioritas di Merauke?

Penembakan terhadap dua anggota kelompok bersenjata di Kampung Nasem, Merauke, Papua, Jumat (14/1) pagi, terjadi setelah pelaku penyerangan mencuri senjata milik prajurit Pos Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Batalyon Infantri 132/Bima Sakti.
Apa yang menjadi pokok permasalahan sehingga muncul penyerangan terhadap pos penjagaan perbatasan?
Adakah usulan Pemkab Merauke untuk melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pendukung pos penjaga perbatasan?

Baru-baru ini terjadi polemik tentang terhambatnya transportasi udara menuju kawasan perbatasan, Apau Kayan, Kabupaten Malinau. Masalah ini disebabkan karena proses penentuan pesawat untuk transportasi warga ke perbatasan ditentukan oleh pusat. Lelang pun dilakukan Kemenhub.  
Apa pendapat Pemkab Merauke terhadap permasalahan ini?
Apakah setuju bila proses penentuan pesawat untuk transportasi perbatasan ditentukan oleh Pemkab, bukan oleh pusat?

Catatan dr Dialog Komisi II dgn masyarakat perbatasan di Distrik SOTA
Air rawa biru
- masyarakat pribumi
- masyarakat .kanume blm Ada sarjana usual ketua komisi agar bupati buat program khusus krn di Merauke Ada universities....
-165 kampung..... 1 M perkampung
KS dgn Surya di karawaci
- th 2011 di Merauke penddkan gratis
- perumahan utk para guru dn para medis disiapkan
- dialog warga kampung: 1.- persoalan pelintasbatas dr ke2 negara, tp yg paling tinggi dr PNG..Usul bangunkan rumah singgah utk mereka.
Masalad desa terluar: tambahan usul kampung yg terdekat dgnprerbtsan di bangun sbg tears nkri, jg jalan agar rakyat bs mengakses dr kampungke distrik, diberikan kendaraan bagi penjaga pos sbg kalo Ada rapt koordinasi bs cpt dtg.
2. Yacob Bambu...man tan kepala kampung: jg ketua gabustam11 org
- tanah ulayat Ada, tp pembangunan hutan lindungan Ada disini yg dilaksanakan tp sec sepihak o/ pusat tanpa pemberitahuan dr warga... Warga kaget.
.....kembalikan sebahagian hak kami ?????? Daripada membiayai 1 kampung 1 M itu sebenarnya tdk Ada artinya. Artinya...?..
3. Kalvin: - SMK tdk Ada tagihan utk wkl bupati
- clearkan di perbatasan, org2 di PNG bebas bw minyak diluar batas aturan (20 liter) lewat jalan2 tikus bw berton2 mink. - mbl patroli yg tinggi jgn yg penned. -
Kepala distrik Nokenjerai: jalan dn jembatan rusak. Kendaraan operarasional utk kepala2 Distrik rod a 4 dn staf rod a 2
3. Pemekaran wil di kabulkan....

Kawasan Taman Nasional blh dikelola o/ masyarakat ... Ada hak2 ulayat jg boleh o/ masyarakat adat
- perbedaan batas neg dn batas adat

4. Dr Imigrasi: ttg lint's batas....pos....yi. Pos satu tap yg dibangun o/ pemda tp blm diaktifkan bersama2 dgn dr imigrasi, karantina dll
Pembangunan Imam sgt diperlukan. Mis.. Gereja pembangunannya


KESAMAAN BUDAYA DI PERBATASAN PAPUA – PNG
 
" Kesamaan adat, suku, bahasa, agama, hak ulayat, kekerabatan, dan hubungan ekonomi antara penduduk Indonesia di perbatasan Papua dan PNG merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri dan harus diposisikan sebagai asset bagi hubungan harmonis kedua Negara.
 
" Di Merauke paling tidak ada empat suku yang berbatasan langsung dengan PNG dan memiliki kesamaan budaya, yakni:
1. Suku Marind
2. Suku Kanum
3. Suku Yey
4. Suku Muyu
 
" Disatu sisi, kesamaan dan hubungan budaya yang erat dapat menjadi factor perekat, tapi disisi lain bila ditarik pada aras politik (apalagi gerakan politik) hal ini bisa menjadi potensi kendala. Soal GPK misalnya, masyarakat dalam posisi sulit, dengan kesamaan budaya atau bahkan suku, membantu GPK diartirkan sebagai membantu saudara sesuku. Sebaliknya membantu GPK artinya juga melawan aparat keamanan. Dan ini sangat mungkin terjadi, artinya mereka bukan dalam konteks politik “membantu” para GPK.
" Strategi social budaya dalam pembangunan daerah perbatasan harus menjadi prioritas yang didukung dengan pembangunan infrastruktur".
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Pengaturan soal lintas batas yang tidak saja menitikberatkan pada aspek hukum formal tetapi juga memperhatikan kesamaan dan keunikan budaya setempat.
b. Pendekatan yang harus dilakukan adalah menguasai bahasa dan budaya masyarakat di perbatasan. Ini berkaca kepada keberhasilan para misionaris menyebarkan agama di Papua.
c. Tidak menempatkan kesamaan budaya serta suku di perbatasan sebagai potensi konflik atau mengganggu keamanan tetapi lebih sebagai asset yang harus dipelihara dan dikembangkan.

CATATAN:
Indonesia adalah negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki kawasan perbatasan wilayah darat (kontinen) dan laut (maritim). Pulau kecil yang tersebar di seluruh perairan nusantara, selama ini dipublikasikan sebanyak 17.508 pulau. Kawasan perbatasan wilayah darat dengan 3 (tiga) negara: Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Kawasan perbatasan wilayah laut (maritim) dengan 10 negara: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Timor Leste, Papua Nugini (PNG), Australia, Republik Palau dan India.

Kawasan perbatasan wilayah Indonesia pada dasarnya menunjukkan dua fenomena besar. Pertama, kondisi kehidupan sosial ekonomi, budaya dan keamanan yang masih sangat terbatas di dalam kawasan perbatasan itu sendiri. Kedua, kondisi pengelolaan perbatasan wilayah Indonesia–Negara tetangga masih perlu penataan dan pengelolaan lebih intensif karena mempunyai permasalahan dan persengketaan tentang penetapan batas wilayah.

Selama beberapa puluh tahun ke belakang kawasan perbatasan memang masih belum mendapat perhatian yang cukup serius, dilakukan tidak optimal dan kurang terpadu, tarik-menarik kepentingan sektoral dan horizontal. Sebagian besar kawasan perbatasan merupakan “kawasan tertinggal “, prasarana, sarana dan utilitas umum sangat terbatas, perumahan dan permukiman yang tidak layak huni, dan jarang penduduk. Pemerintah lebih mengutamakan pembangunan di kawasan padat penduduk, akses mudah dan potensial.
Kawasan perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara. Tidak jarang kawasan ini menjadi ajang konflik antara penduduk berbeda kewarganegaraan karena tujuan tertentu. Negara tetangga seperti Malaysia (Sabah dan Sarawak) secara ekonomi jauh lebih maju. Perbedaan kondisi sosial ekonomi dapat menimbulkan sejumlah efek negatif cenderung merugikan Indonesia. Sebagai misal, “pemanfaatan” sumber daya alam oleh negara tetangga tanpa kompensasi dan kewajiban memadai, dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan maupun gangguan terhadap kehidupan penduduk. Bahkan, kehidupan sosial ekonomi beberapa kawasan perbatasan Indonesia sangat bergantung pada kegiatan ekonomi Negara tetangga (Contoh : di perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan). Hal ini berpotensi mengundang kerawanan politik, keamanan dan merendahkan martabat bangsa.

Kawasan perbatasan sering kali merupakan wilayah pembelahan kultural komunitas dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama. Namun, kebijakan pemerintah dua negara bertetangga, akhirnya menjadikan dua entitas berbeda. Hal ini tentu perlu menjadi kajian tersendiri oleh pemerintah, mengingat perbatasan menjadikan dua entitas berbeda terjadi karena adanya Negara, sedangkan secara kultural dan adat istiadat merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan oleh batas Negara, sehingga terjadi klaim sepihak.

Di masa lalu, terdapat pandangan bahwa kawasan perbatasan perlu diawasi ketat karena menjadi tempat persembunyian pemberontak (semasa era reformasi diklaim lintas kaum teroris internasional). Pandangan ini menjadikan paradigma pengelolaan kawasan perbatasan lebih mengutamakan pendekatan keamanan (security approach) ketimbang pada kesejahteraan rakyat (social warfare). Hal inilah yang harus dikaji secara menyeluruh sehingga sebuah kebijakan tidak berdasarkan desakan waktu atau kebutuhan pusat semata.

Dari segi keamanan dan pertahanan, ditandai minimnya sarana dan prasarana. untuk itu, aktivitas aparat masih belum optimal pengawasan kontinen dan maritim juga lemah. sering kali terjadi pelanggaran batas wilayah oleh masyarakat kedua negara tetangga.
Bahkan, masih terdapat masalah:
1. Belum jelas dan tidak tegas garis batas kontinen dan maritim;
2. Masih kerap terjadi nelayan kedua negara melanggar batas wilayah negara;
3. Terdapat pelintas batas tradisional akibat hubungan kekerabatan, kesamaan adat dan budaya kedua negara.
Banyak aturan atau kebijakan tumpang tindih, dan tidak sedikit menimbulkan konflik baik horizontal maupun vertikal. Batas wilayah Negara adalah manifestasi kedaulatan territorial suatu Negara. Batas wilayah ditentukan proses sejarah, politik, dan hubungan antar Negara, yang dikulminasikan ke dalam aturan atau ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional. Penanganan masalah dan pengelolaan perbatasan sangat penting saat ini untuk digunakan bagi berbagai kepentingan dan keperluan, baik Pemerintah, Masyarakat madani maupun pelaku usaha. Untuk itu, diperlukan strategi memiliki sasaran antara lain peningkatan kordinasi dan sinerji berbagai lembaga Negara (multisektor dan lintas kementerian) secara bersama untuk melakukan pengelolaan dan penatan kawasan perbatasan.

Masalah perbatasan Indonesia-Papua Nugini, yakni sejumlah kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk terdapat di kawasan perbatasan dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, kemudian berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari. Kendala kultur ini menimbulkan salah pengertian. Sehingga perlu adanya kajian sosiologis dan antropologis sehingga dapat diambil kebijakan yang sesuai dengan kultur setempat dengan tetap menjaga batas Negara tanpa memutus hubungan kultural.

2 komentar:

  1. Ass. bisa dapat info berapa lapis pos pemeriksaan di skouw. saya pernah kesana tapi saya lupa nama-nama posnya mulai dari setelah lewat sungai Tami sampai ke PPLB kalau tidak salah ada pos pemeriksaan TNI (kopassus, Korem) dan paling depan ada imigrasi dan polisi. Mohon diberi info detail tentang urutan pos pemeriksaannya. kebetulan saya masuk dalam tim perencanaan kawasan perbatasan RI-PNG. trims.

    BalasHapus
  2. Ass. bisa dapat info berapa lapis pos pemeriksaan di skouw. saya pernah kesana tapi saya lupa nama-nama posnya mulai dari setelah lewat sungai Tami sampai ke PPLB kalau tidak salah ada pos pemeriksaan TNI (kopassus, Korem) dan paling depan ada imigrasi dan polisi. Mohon diberi info detail tentang urutan pos pemeriksaannya. kebetulan saya masuk dalam tim perencanaan kawasan perbatasan RI-PNG. trims.

    BalasHapus