Selasa, 08 Maret 2011

OMBUDSMAN R.I. (ORI)

Bahan utk RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Kinerja 2010
Pada tanggal 17 Februari 2011 anggota baru ORI dilantik dan sebagai ketua adalah Danang Girindrawardana. Azlaini Agus sebagai wakil ketua. Budi Santoso, Ibnu Tri Nurcahyo, Hendra Nurcahyo, Khoirul Anwar, Petrus BP, Pranowo, dan Kartini Istiqomah sebagai anggota. Adapun program jangka pendek pada 100 hari pertama adalah dapat mengatasi permasalahan pelayanan masyarakat dari yang mudah seperti proses pelayanan membuat KTP, STNK, Pendidikan dan tiket kereta.
Sepanjang tahun 2010 Ombudsman telah diakses oleh masyarakat melalui berbagai mekanisme, antara lain lewat surat, datang langsung, website, email, telepon, fax, dan sebagainya. Jumlah keseluruhan akses masyarakat kepada Ombudsman pada tahun 2010 adalah 5942 akses, dengan dominasi akses melalui surat dan datang langsung. Dari keseluruhan akses tersebut, sebanyak 4888 akses berupa pertanyaan dan penyampaian laporan telah diselesaikan secara langsung oleh Ombudsman. Sedangkan sejumlah 1154 akses ditindaklanjuti sebagai laporan kepada Ombudsman yang telah memenuhi syarat formal. Hingga akhir Desember 2010 Ombudsman telah menindaklanjuti lebih dari 98% laporan masyarakat.
Dari 1.154 laporan kepada Ombudsman, instansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Pemerintah Daerah yaitu 360 laporan (31,21%). Fakta ini menunjukkan kesamaan dengan laporan masyarakat kepada Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan instansi lainnya yang juga banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Kepolisian 242 laporan (20,97%), Lembaga Pengadilan 161 laporan (13,95%), Badan Pertanahan Nasional 97 (8,44%), serta Instansi Pemerintah/Kementerian 89 laporan (7,69%).
Substansi atau permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat biasanya menyangkut kelambatan atau penundaan pelayanan oleh penyelenggara negara, misalnya perijinan yang tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah, masalah sertifikat tanah yang tidak kunjung dilayani oleh kantor pertanahan, eksekusi putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan, tidak adanya perkembangan lebih lanjut terhadap penyidikan oleh pihak kepolisian, dan sebagainya.
Substansi Penundaan Berlarut tersebut mencapai 50,19% dari seluruh laporan masyarakat (579 laporan), diikuti oleh substansi Penyalahgunaan Wewenang sebesar 17,74% (205 laporan), Berpihak 10,15% (117 laporan), Penyimpangan Prosedur 7,78% (90 laporan), Tidak Kompeten 4,65% (54 laporan), Permintaan Uang, Barang dan Jasa 3,98% (46 laporan), Tidak Patut 2,85% (33 laporan), dan Tidak Memberikan Pelayanan 2,66% (31 Iaporan).
Dari seluruh laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti, Ombudsman mencatat tingkat responsivitas yang tinggi dari instansi terlapor terhadap tindak lanjut Ombudsman (lebih dari 77%), baik berupa permintaan klarifikasi maupun rekomendasi. Namun demikian, ada pula rekomendasi Ombudsman yang hingga saat ini masih belum dipatuhi oleh instansi penyelenggara negara.

Penguatan Kelembagaan
Peraturan organik yang menjadi mandat UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik pad a tahun 2010 ini. Dari 7 (tujuh) perangkat organik tersebut, 5 (lima) diantaranya sudah diselesaikan yaitu:
Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Uang Kehormatan dan Hak lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Pasal 18);
Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Anggota Ombudsman Republik Indonesia [Pasal 15 ayat (1)];
Peraturan Presiden tentang Sekretariat jenderal Ombudsman Republik Indonesia [Pasal 13 ayat (4)];
Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan (Pasal 41);
Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Asisten [Pasal12 ayat (3)].

Sedangkan perangkat organik lainnya yang masih dalam proses penyusunan adalah:
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman, saat ini pembahasannya masih terus dilakukan oleh Tim Antar Kementerian di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Rancangan Peraturan Pemerintah ten tang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman di Daerah, saat ini pembahasannya sudah diselesaikan oleh Tim Antar Kementerian di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, dan masih menunggu pengesahan oleh Presiden Republik Indonesia.

Terkait dengan kelengkapan organisasi, sejak awal 2010 Ombudsman telah memiliki perangkat Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 71/M Tahun 2010 pad a tanggal 21 Januari 2010. Struktur organisasi Sekretariat Ombudsman RI kemudian berkembang dengan dilantiknya pejabat struktural eselon 2 dan 3 untuk mendukung kegiatan administrasi Ombudsman Rl.
Dampak dari kelengkapan struktur Sekretariat Jenderal Ombudsman tersebut adalah disetujuinya usulan agar Ombudsman RI dapat mengelola keuangannya secara mandiri mulai tahun 2011 dan tidak lagi berada di bawah Sekretariat Negara RI sebagaimana selama ini berjalan.
Pada tahun 2010 Ombudsman telah membentuk 3 (tiga) kantor perwakilan yaitu:
Kantor Perwakilan Ombudsman Wilayah Propinsi Jawa Barat, di Bandung, pada tanggal 8 November 2010;
Kantor Perwakilan Ombudsman Wilayah Propinsi Jawa Timur, di Surabaya, pada tanggal 17 November 2010;
Kantor Perwakilan Ombudsman Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, pada tanggal 23 Nopember 2010.
Sebenarnya Ombudsman merencanakan untuk membentuk kantor perwakilan Papua pada tahun 2010, namun terkendala dengan kurangnya sumber daya manusia serta perbedaan biaya yang tinggi dibandingkan daerah lain sehingga anggaran yang telah ditentukan tidak mencukupi.

Anggaran
Pada 2010, Ombudsman mendapat porsi anggaran sebesar Rp. 16 milyar rupiah ditambah Rp 4 milyar (menjadi Rp 20 milyar) melalui anggaran biaya tambahan (ABT 2010).
Realisasi anggaran belanja Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana dikeluarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sampai dengan Triwulan IV 2010 sebesar 69,84%. Jumlah ini pada dasarnya lebih besar dibandingkan pada tahun lalu yaitu sebesar 55,68%.
Untuk anggaran 2011, ORI mengusulkan kenaikan anggaran menjadi 48 milyar. Kenaikan tersebut diperlukan mengingat banyaknya kebutuhan Ombudsman yang mendesak untuk dikerjakan, salah satunya mandat UU Pelayanan Publik yang mewajibkan Ombudsman membentuk kantor perwakilan di tiap propinsi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak disahkannya UU Pelayanan Publik. Namun meski usulan tersebut didukung dan mendapat persetujuan Komisi II DPR RI pada kenyataannya tidak terwujud setelah Ombudsman menerima surat dari Kementerian Keuangan RI yang mengalokasikan anggaran dengan jumlah sama yaitu 16 milyar rupiah.


Kerjasama
Pada tahun 2010 ini pula Ombudsman mencatat pengembangan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam negeri Ombudsman dan KPK menjalin kerjasama dan menekankan pentingnya fungsi pencegahan korupsi melalui pemberian pelayanan yang berkualitas oleh instansi penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah. Selain itu kerjasama dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan dalam upaya melindungi hak-hak narapidana dan penghuni rumah tahanan tetap berjalan, salah satunya melalui Rapat Koordinasi dengan instansi penegak hukum di jakarta dan Sumatera Utara. Rapat Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri mengingat selama beberapa tahun terakhir laporan masyarakat yang terbanyak adalah terkait kinerja Pemerintah Daerah.
Di tingkat internasionai. pada awal tahun 2010 Ombudsman RI telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Anti-Corruption and Civil Right Comission (ACRC) Korea Selatan terkait perlindungan hak-hak sipil kedua negara. Nota Kesepahaman tersebut member kesempatan bagi warga Indonesia di Korea maupun warga Korea yang berada di Indonesia dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik kepada Ombudsman RI maupun ACRC di negara tempat mereka tinggal.


Beberapa Pertanyaan
Terkait program jangka pendek pada 100 hari pertama ORI yang baru, yakni proses pelayanan membuat KTP, STNK, Pendidikan dan tiket kereta, saat ini sudah hampir satu bulan. Bagaimana perkembangan program 100 hari ORI?
Menilik data kinerja tahun 2010 ada sebanyak 1.154 laporan yang diterima Ombudsman atau rata-rata ada lebih dari 95 laporan perbulan. Jumlah ini memang relatif rendah, namun jangan senang dulu karena menurut saya ini fenomena gunung es, sejatinya masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang belum atau tidak dilaporkan. Bagaimana strategi untuk memperkuat keberadaan dan meningkatan kinerja ORI? Krusial poin dari tindaklanjut pengaduan masyarakat adalah respon dari penyelenggara pelayanan public terhadap rekomendasi ORI, padahal ada kecenderungan mengabaikan dari penyelenggara pelayanan publik. Bagaiman agar rekomendasi ORI direspon baik oleh penyelenggara pelayanan publik?
Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 menyebutkan ombudsman hanya ORI, padahal sebelum ini lahir (disahkan pada Paripurna DPR 8 September 2008) dan sebelum ORI memiliki perwakilan di daerah, sudah ada Ombudsman swasta dan bentukan pemerintah daerah di daerah. Akankah ORI akan mengeliminasi keberadaan ombudsman swasta? Apa tanggapan ORI terkait keberadaan Ombudsman swasta yang ada? Bagaimana mensinergikan dan mengintegrasikan Ombudsman Swasta dengan ORI?
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ada dua payung hukum yang melandasi ORI yakni UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apakah dengan dua payung hukum diatas sudah cukup memadai untuk memberikan kekuatan hukum bagi ORI untuk membantu menciptakan pelayanan public yang semakin optimal? Catatan apa saja dari kedua UU tersebut, yang menurut Saudara perlu diperbaiki dalam rangka memperkuat ORI?
Anggaran ORI 2011 nyaris sama dengan anggaran 2010, walaupun DPR sudah berupaya maksimal untuk mendukung peningkatan alokasi anggaran untuk ORI, terkait dengan anggaran tersebut, bagaimana tanggapan ORI? Apa yang menjadi prioritas program ORI dengan dana tersebut? Bagaimana juga upaya ORI meningkatkan realisasi anggaran 2011?
CATATAN: Baru-baru ini Ombudsman Makassar mangajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI tidak hanya mengancam eksistensi ombudsman daerah. Pasal 46 UU tersebut juga mengancam keberadaan lembaga ombudsman yang ada pada sejumlah media cetak dan elektronik di Indonesia. Dalam pasal 46 tersebut disebutkan bahwa semua lembaga yang bernama ombudsman di luar yang diatur UU harus berganti nama. Pergantian nama tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya dua tahun sejak UU Nomor 37 Tahun 2008 tersebut berlaku. Berarti sejak dari tahun 2011 sudah tidak ada lagi nama yang menggunakan kalimat ombudsman. Dengan demikian apabila ada pengaduan kepada ombudsman di daerah, apakah pengaduan itu tetap bisa ditindak lanjuti atau bagimana saudara memandang judicial review atas UU Tentang Ombudsman RI ini. ada beberapa keganjilan dalam pasal 46 tersebut. Jika ombudsman daerah dianggap tidak sah, maka pengaduan yang masuk ke sana bisa juga disebut pengaduan tidak sah. "Apakah memang ada pengaduan tidak sah? kemudian semua orang punya hak mengadu untuk mencari solusi atas persoalannya kepada lembaga yang mereka percaya. Bagaimana tanggapan saudara? Dan apa solusi yang saudara tawarkan untuk melakukan pembangunan Ombudsan kedepan?
 

" Lembaga Ombudsman RI mempunyai tugas dan wewenang sesuai UU Nomor 37 tahun 2008 adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, Badan swasta atau perseorangan. Tugas ORI sangat berat dan pasti terjadi benturan dengan penyelenggara pemerintahan. Ini semaki berat karena walaupun sudah ada sejak tahun 2000 (Komisi Ombudsman), namun masih banyak kelompok masyarakat (termasuk aparat pemerintah yang diawasi) belum tahu dan paham apa itu Ombudsman. Kondisi ini tentunya menempatkan Ombudsman pada posisi yang sulit, disatu sisi pasti akan bersinggungan dengan para penyelenggara pelayanan publik dan disisi lain para penyelenggara pelayanan publik tidak tahu dan tidak paham akan keberadaan Ombudsman. Apa langkah-langkah saudara terhadap kondisi ini dan apa yang akan Saudara lakukan untuk memperkuat eksistensi Ombudsman?
" Apa strategi saudara? dalam mensosialisasikan Ombudsman kepada masyarakat banyak, agar lembaga ombudsman ini dapat berjalan dengan sesuai harapan. Mengingat, banyak masyarakat yang tidak tahu dengan peran penting Ombudsman dalam peran perubahan yang lebih baik dalam reformasi birokrasi.
 

KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI DENGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. (Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010-2011) SENIN, 7 MARET 2011
1. Dalam rangka mendukung dan mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dari para penyelenggara pelayanan publik baik instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang menjalankan penyelenggaraan pelayanan publik,. Komisi II DPR RI mendesak kepada Ombudsman Repbulik Indonesia untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Repbulik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, utamanya dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan, penguatan pengawasan, pembinaan, penyadaran, dan sosialisasi keberadaan Ombudsman Republik Indonesia.
2. Untuk meningkatkan standar pelayanan Ombudsman Repbulik Indoesia dalam menyelesaikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat, serta inisiatif investigasi, Komisi II DPR RI mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia agar terjun langsung dalam permasalahan yang penting serta menyangkut kepentingan dan perhatian publik, sehingga keberadaan dan peran Ombudsman Republik Indonesia dirasakan langsung oleh masyarakat.
3. Terhadap tindak lanjut laporan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pnyelenggara pelayanan publik, Komisi II DPR RI meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia agar secara akif mengawal dan meningkatkan kualitas rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik. Untuk meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Ombudsman RI, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh rekomendasi yang diterbitkan oleh Ombudsman RI ditembuskan ke Komisi II DPR RI agar optimalisasi pengawasan lebih efektif.
4. Komisi II DPR RI mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penguatan institusi, perbaikan sistem pengelolaan sumber daya, serta melakukan terobosan baru melalui program-program unggulan yang dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.
5. Terkait dengan usulan anggaran tambahan sebesar Rp 31.700.026.250,- (tiga puluh satu miliar tujuh ratus juta dua pluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diajukan oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan anggaran Tahun 2011, Komisi II DPR RI setuju untuk dapat dipenuhi melalui mekanisme APBNP Tahun 2011 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
6. Komisi II DPR RI meminta secara khusus kepada Ombudsman Republik Indonesia agar meningkatkan pengawasan pelayanan publik, utamanya terhadap pelaksanaan E-KTP, Pertanahan, pelaksanaan seleksi CPNS, serta transportasi umum (seperti kemacetan di DKI Jakarta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar