Selasa, 05 Oktober 2010

MASALAH PEMILUKADA KABUPATEN FAK FAK 2010

Fakta
1. Berdasarkan Rakornis KPU Provinsi Irjabar, pelaksanaan Pemilukada di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota akan diselenggarakan serentak pada 1 September 2010. Ketujuh Kabupaten tersebut adalah: Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kab upaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Sorong Selatan
2. Pemilukada Kabupaten Fakfak diikuti oelh lima pasangan calon, yaitu: Said Hindom, S.E, M. Si-Ali Baham Temongmere, M. Tp, Muhammad Uswanas-Donatus Nimbitkendik, Hamid Kuman-Jimmy Nahuway, Latief Suery-Lajapa, Izak Bahamba-Drs. Firdaus Ahmad. Semua calon tersebut mayoritas berasal dari kalangan birokrat kecuali Lajapa yang berasal dari pensiunan TNI AL.
3. Pada 16 Agustus 2010, KPU Fakfak menyatakan belum siap melaksanakan Pilkada pada tanggal 1 September 2010, seperti direncanakan sebelumnya, maka diundur menjadi 26 September 2010. Perubahan jadwal dan tahapan proses dilakukan setelah evaluasi terakhir oleh KPU Fakfak.Pemerintah tidak kondusif di awal tahun 2010, terkait penganggaran dana Pilkada, karena itu beberapa tahapan tertunda hamper 2 bulan. Belum jelasnya Dana Pilkada, sementara Sidang Anggaran APBD 2010 telah disahkan DPRD Fakfak bulan awal bulan Maret 2010.
4. Pengunduran ini memunculkan pro dan kontra dikalangan kandidat:
a. Pasangan SAHABAT, mencurigai KPU tidak independen, juga mempertanyakan keabsahan Rapat Pleno KPU saat itu.
b. Calon Wakil Bupati Fakfak dari kandidat pasangan YONMA, Amin Ngabalin, justeru mendukung KPU Fakfak untuk merevisi jadwal Pilkada. Amin Ngabalin, menganggap telah terjadi pelanggaran oleh pasangan kandidat tertentu, yang jauh-jauh hari telah menyebut dirinya sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak 2010-2015 padahal saat itu belum ada keputusan KPU Kab. Fakfak tentang Penetapan Calon.
c. Kandidat Bupati dari Pasangan MODO, Mohammad Uswanas, juga mendukung perubahan jadwal tahapan. Menurut Uswanas, KPU Kab. Fakfak berwenang penuh menyelenggarakan Pilkada 2010, karena itu tidak perlu ada intervensi dari pihak luar.
d. Pasangan HAJI, sepakat dengan suara Tim Sahabat. Menurutnya, hanya force majoor yang dapat membatalkan atau mengubah rencana jadwal Pilkada.
e. Pasangan ALALA mendukung KPU Kab. Fakfak.
 
1. Hasil Quick Count Tim SAHABAT menunjukan kemenangan SAHABAT merebut 37% suara. Selebihnya berturut-turut diraih MODO (25%), HAJI (23%), YONMA (10%) dan ALALA (5%). Total suara sah hanya sekitar 35 ribu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 46.717 pemilih.
2. Belum didapatkan data hasil perolehan suara dari PPK dari berbagai sumber.
 
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemeberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
 
Analisis
1. Merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, terutama terkait dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada huruf  j disebutkan bahwa KPUD Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
2. Selanjutnya KPUD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara yang kemudian dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya, serta  melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi.
3. Hal ini ditegaskan dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 pada Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan: setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPUD kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPUD kabupaten/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
4. Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2007 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 (beserta perubahannya) maka proses penghitugan suara di tingkat KPUD Kab./Kota adalah penghitungan rekapitulasi PPK, bukan menghitung ulang dari kotak suara atau dari rekap PPS atau TPS. Bila penghitungan di KPUD Kab./Kota tidak berlandaskan rekapitulasi PPK, maka KPUD Kab./Kota dimaksud telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
5. Jika proses penghitungan suara sudah sesuai dengan tata urutan penghitungan, dimana KPUD Kabupaten/Kota melakukan penghitungan berdasarkan hasil rekap dari PPK, maka sudah dapat dipastikan hasil penghitungan KPUD Kab./Kota akan sama persis dengan hasil rekap PPK. Dan bila terjadi perbedaan, tapi berdasarkan hasil PPK, maka potensi perbedaan hanya dalam kisaran 1%.
6. Jika terjadi perbedaan hasil hitungan KPUD Kab./Kota dengan rekap PPK, maka ada kemungkinan:
a. Penghitungan KPUD Kab./Kota tidak berdasarkan hasil rekapitulasi PPK.
b. Terjadi kesalahan penghitungan yang mendasar dan fatal di PPK.
c. Terjadi penggelembungan suara di tingkat KPUD. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar